Puasa, Qodho dan Fidyah

Puasa, Qodho dan Fidyah

Oleh : Muhammad Fuad Hasyim 

…. Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu untuk berpuasa….

Kalimat di atas merupakan sebagian dari arti ayat Al-Quran (Q.S. Al Baqoroh;183) yang menjadi landasan menjalankan ibadah Puasa bagi sekalian mukminin. Namun dalam realitas sosialnya, ternyata ada beberapa orang yang tidak bisa/kurang mampu menjalankan ibadah Puasa. Dengan berbagai faktor, seperti sakit, bepergian, melahirkan, haidh, nifas, dlsb.  Sehingga  atas kewajiban yang tidak terlaksana itu diyakini sebagai hutang. Oleh karena itu, hutang harus dibayar, diberikanlah tuntunan yakni Qodho dan Fidyah.

Qodho dalam arti yang sederhana ialah mengganti. Mengganti ibadah yang seharusnya dilakukan di waktu lainnya.  Mengqodho meliputi  ibadah seperti sholat dan puasa. Apabila seseorang muslim yang sudah baligh, yang sudah mendapatkan kewajiban untuk beribadah mendapati halangan untuk melakukan, diberikan keringanan dan kesempatan untuk bisa mengqodho.

Kegiatan mengqodho ibadah dilakukan dikarenakan  saat waktu-waktu melaksanakan ibadah seseorang tersebut benar-benar dalam keadaan udzur atau berhalanganan. Sehingga ia tidak bisa mengerjakan kewajibannya. Akan tetapi, kesempatan mengqodho tidak berlaku kepada orang-orang yang sengaja meninggalkan dan lalai saat waktu ibadah.

Fidyah dalam arti sederhana ialah memberi makan. Kita mengenal Zakat Fitrah, yakni kewajiban seorang muslim memberikan bahan makanan kepada muslim lainnya yang tidak mampu. Fidyah merupakan kegiatan yang hampir mirip dengan Zakat Fitrah. Perbedaan mendasar antara Fidyah dan Zakat Fitrah yakni, Zakat Fitrah hanya bisa dilakukan saat bulan Ramadhan,  sedangkan Fidyah bisa dilakukan pada semua bulan.

Fidyah dan mengqodho merupakan sarana yang diajarkan oleh Nabi saw. untuk memberikan pembelajaran tanggung jawab seorang makhluk pada Allah. Sebab adanya halangan/udzur, kita masih diberikan kesempatan oleh Allah untuk dapat mengganti ibadah yang belum dilaksanakan tersebut.

Berapakah Besarnya Fidyah? Untuk dapat mengetahui berapa besar Fidyah bagi tiap orang miskin yang harus diberi makan, dapat dilihat pada beberapa nash hadits yang digunakan sebagai rujukan:

Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima’ atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Dalam hadits menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda 1 Araq (sekeranjang) berisi 15 sha’ kurma. 1 sha’  terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud. Lalu diberikan kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.

Qodho dan Fidyah dilakukan sesuai lamanya puasa yang ditinggalkan dan menurut alasan yang dikategorikan di bawah ini, misal orang meninggalkan puasa selama 7 hari, orang tersebut diwajibkan mengganti puasa selama 7 hari.

Misal orang meninggalkan puasa selama 15 hari karena hamil dan takut khawatir bayi dalam kandungan, maka diminta untuk mengqodho selama 15 hari dan memberikan Fidyah selama 15 hari juga per harinya sebesar 3/4 Liter atau 750gr beras. Namun ada tuntutan dari ulama untuk memudahkan bisa digenapkan besaran  Fidyah sebesar 1 kg / hari. Wallahu a’lam.

*Penulis adalah alumni santri kompleks K-2 PP Al-Alkandiyas Krapyak tahun 2007-2011

 

Redaksi

Redaksi

admin

522

Artikel